KABUPATEN BOGOR – Perusahaan Listrik Negara (PLN) UPJ Leuwiliang tidak tanggung-tanggung meminta kepada salah satu konsumen yang harus membayar sebesar Rp 8 juta. Adalah, Pak Sumedi Warga Kampung Leuwi lisung RT01/RW01, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng. mengaku merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan pihak PLN.
“Iya katanya harus bayar sebesar 8 juta, pengakuan pak Somed padahal tiap bulannya ia terus membayar sebesar 50 ribu,” kata ketua umum LSM GENPAR Sambas Alamsyah yang diberikan kuasa oleh Sumedi terkait hal ini, kepada wartawan.
Sambung Sambas, menurutnya, Sumedi yang kesehariannya usaha sebagai pengumpul barang bekas (Rongsokan) sangat terkejut manakala ada petugas PLN yang didampingi oleh pihak kepolisian pada Kamis (5/11) datang kerumahnya dan seketika melakukan sidak. Lebih kaget lagi ketika ia yang sudah menjadi pelanggan PLN sekitar 2 tahun ini diminta datang untuk segera menyelesaikan administrasi listriknya setelah diketahui harus menyetor sekitar Rp. 8 jutaan di kantor PLN Leuwiliang.
“Padahal setiap bulannya pak Somedi selalu bayar kewajiban listrik tepat waktu sebesar Rp. 50 Rb,” terang Sambas.
Atas kejadian ini, kata Sambas, kami sangat menyayangkan atas sikap pelayanan PLN yang dianggap telah merugikan konsumen.” Pantas saja Perusahaan BUMN ini bicaranya selalu merugi manakala manajemen dibawahnya bobrok,” beber Sambas.