KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri sidang Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2020 serta program pembentukan peraturan daerah tahun 2020, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong pada (17/9).
Dalam sambutannya Ade Yasin mengatakan, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak triwulan II sampai dengan saat ini, telah mengubah sebagian besar agenda pembangunan Kabupaten Bogor. Rencana pembangunan yang secara pendanaan telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020 juga mengalami banyak perubahan.
Berbagai kebijakan pemerintah pusat dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 memerlukan adanya langkah penyelarasan dan sinergis dengan pemerintah daerah secara cepat, tepat, fokus, dan terpadu.
Salah satu langkah percepatan pecegahan dan penanganan covid-19 adalah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, yakni dengan melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
“Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dengan refocusing anggaran melalui beberapa perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020,” ujarnya.