Bogor (Headlinebogor) – Polemik Pesantren Inbu Mas’ud telah mencapai titik baru, berdasarkan musyawarah dengan para ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang segala aktifitas ponpes tersebut.
Pesantren yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor kini terlihat dijaga ketat oleh personil kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja guna mencegah tindak arogansi warga sekitar.
Terdapat beberapa hal yang mendasari pelarangan kegiatan ponpes Ibnu Mas’ud ini. Sekretaris Daerah Kota Bogor, Adang Suptandar menjelaskan salah satu alasan yakni akibat gerakan yang dilakukan ponpes meresahkan warga, selain itu diketahui bangunan ponpes belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pesantren ini kami larang beraktivitas sebelum memperbaiki izinya tersebut,” ujar Adang pada Selasa (19/9/2017)
Senada dengan Adang, Kepala Pesantren Ibnu Mas’ud, Agus Purwoko merasa tidak keberatan dengan saran Pemerintah Kabupaten prihal IMB itu, “kami akan melakukan perbaikan IMB sesuai apa yang diinginkan Pemkab Bogor”, tuturnya.
Selain itu Agus juga meyakinkan bahwa proses belajar mengajar di pesantren sudah dihentikan dan para santri pun sudah pulang ke rumahnya masing-masing.
Baca Juga : [button link=”http://jabaronline.com/2017/09/19/seorang-pria-tewas-tersapu-ombak-pantai-selatan-saat-shooting-film/” color=”red” newwindow=”yes”] Seorang Pria Tewas Tersapu Ombak Pantai Selatan Saat Syuting Film[/button]
Akar masalah yang menimpa Ponpes Ibnu Mas’ud berasal dari peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih pada 16 Agustus 2017 lalu yang dilakukan oleh seorang santri berinisial MS.
Desakan untuk membubarkan ponpes pun menyeruak dari para masyarakat sekitar yang melapor pada kecamatan setempat agar segera menutup pesantren tersebut.
(Elgia Septian)