KABUPATEN BOGOR – Aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang- undang Cipta Kerja Omnibus Law di berbagai daerah masih terus berlangsung dan hari ini Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bogor berencana mendatangi Kantor Bupati Bogor. (16/10)
Koordinator KSBSI Wilayah Kemang, Andri Akbar menilai, UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober pada dasarnya hanya menitik beratkan pada kemudahan berinvestasi dengan mengesampingkan hak – hak buruh.
” Untuk kluster ketenagakerjaan dimulai dari BAB IV ketenagakerjaan halaman 428, UU Cipta kerja, keseluruhan UU Cipta kerja secara keseluruhan materi UU Cipta kerja adalah berisikan ketentuan yang bertujuan memperubah berinvestasi, seharusnya nama dari UU Cipta kerja ini yang Lebih tepat adalah UU kemudahan berinvestasi,”. Kata Andri Akbar
Lanjut Andri, dalam pasal 89 UU Cipta kerja dinyatakan menghapus pasal 59 UU ketenagakerjaan yang berbunyi, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1(satu) tahun, dengan pencabutan pasal 59 UU ketenagakerjaan, berarti tidak ada pembatasan kerja PWKT/kontrak kerja dan akan menyandang kerja kontrak terus-menerus tanpa jeda, tanpa kepastian tetap sampai akhir hayat buruh.
“Aksi ini, kami KSBSI serikat buruh akan menuju ke Pemerintahan Kabupaten Bogor, guna mendesak Bupati Bogor mengeluarkan surat menolak pengesahan RUU Cipta kerja menjadi UU Cipta Kerja, mendesak presiden Jokowi untuk tidak menanda tangani UU Cipta kerja, dan presiden ini pembatalan UU Cipta kerja, mendesak pemerintah daerah dan DPRD memberikan dukungan untuk membatalkan UU Cipta kerja tersebut. ” Pungkasnya.
( Agil ).