Dalih Praktikum, Alat Peraga Sains Dijual Bebas Di Sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Keluarkan Surat Rekomendasi | Headline Bogor

KABUPATEN BOGOR – Dunia pendidikan menjadi ajang untuk melakukan pungli dan penjualan alat peraga atau buku oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, banyaknya aduan dari walimurid adanya program yang mengadakan kreatif siswa, yang disalahgunakan oleh oknum tertentu di Kabupaten Bogor.

Menurut Ani walimurid yang mengaku,”Banyak orang tua walimurid mengeluh harus dibebankan dan diwajibkan beli alat alat sebesar 30 ribu, sedangkan kalau di nominalkan alat peraga itu hanya 5 ribu dan ini tidak ada rapat komite sekolah dan walimurid.” tandas Ani.

Saat dimintai keterangan dan kelengkapan administrasi kepada BUKI CREATIVE PRODUCTION sebagai lembaga pengadaan barang alat peraga, pihak mereka pun mengaku sudah lama melakukan kegiatan jual beli alat peraga praktik.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan kami berijin atau tidak, nanti kami akan berikan nomor Surat ijin rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan ditandatangani oleh Ketua Pembina I sekaligus Kepala Dinas Kabupaten Bogor.” Ungkapnya

“Kegiatan kita dari pribadi, tidak menggunakan dana bos atau menyentuh dana pemerintahan. Walau diawal kegiatan kita diminta melebarkan sayapnya di Kabupaten Bogor saat itu bahkan sampai kita diundang anggota DPRD Kabupaten Bogor agar gunakan dana anggaran daerah. Kami menolak, karena rentan dengan penyelewengan, makanya kami diberikan rekomendasi dan kami pengenalannya ke sekolah-sekolah dengan cara sosialisasi sebulan sebelum program dilaksanakan di sekolah tersebut, kami buat janji dengan sekolah, kami tawaran bahkan kami buka peluang diskusikan. Agar tidak ada masalah mengenai pembiayaan dan lainnya.” Tambahnya

BUKI CREATIVE PRODUCTION menambahkan, “Kegiatan ini diawali dari astra mengadakan workshop free untuk 8000 Guru di Sentul Kabupaten Bogor. Saya yang jembatani pelaksanaan program ini. Free Dan semua kita awali sewaktu Kepala Dinasnya Pak Dace.” Jelasnya.

“Dokumen ini tidak ada masanya kadaluarsanya, kami sempat tanyakan ke Dinas Pendidikan dahulu. Selama masih Pak Lutfi menjabat tidak apa gunakan saja.” Tegasnya.

Saat dimintai keterangan TB. Lutfi Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengatakan, “Ini bukan pungli, tapi ini jual beli. Jual beli pun tidak boleh. Tidak boleh menjual apapun ke peserta didik. Yang boleh itu seragam batik sekolah, baju olah raga sekolah itu masih boleh. Apalagi barang seperti itu biarkan saja murid yang beli diluar tidak di jual-belikan di lingkungan sekolah.” Kata Lutfi.

PERSATUAN JURNALISTIK INDONESIA