KABUPATEN BOGOR – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berencana akan melakukan verifikasi ulang penerima bantuan Hunian Tetap (Huntap).
Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menerima hasil investigasi dari Komisi Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengatakan, hal tersebut sebagai saran korektif dimana upaya Pemkab Bogor ditengah banyaknya korban bencana yang masih menempati hunian sementara.
“Khusus untuk saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah harus melakukan verifikasi faktual atas daftar nominatif atau penerima huntap,” ujar Dede, Selasa (11/7).
Dalam hal ini, Dede menyebut ada tiga poin yang menjadi koreksi dari Ombudsman khusus ditunjukkan kepada pemerintah daerah, salah satunya soal proses pendistribusian Huntap.
Terkait hal itu, kata dia, verifikasi faktual akan dimuat ulang untuk menyelesaikan proses pendistribusian huntap kepada warga terdampak bencana.
“Mengingat ada berapa huntap yang sudah terbangun dan sudah terbagikan namun tidak dihuni, untuk itu kita akan melakukan verifikasi faktual ulang kepada para calon penerima,” ungkapnya.
Kemudian, Dede mengaku, tim terpadu dari sejumlah pihak juga akan dibentuk untuk menindaklanjuti proses verifikasi sebagai upaya penyelesaian.
“Saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah pemkab dalam melakukan verifikasi tersebut harus membentuk tim terpadu. Ini penting juga agar, kita lihat persoalan ini secara menyeluruh,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa, temuan dan tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman merupakan langkah percepatan penyelesaian Huntap di wilayah barat Kabupaten Bogor.
“Jadi sekali lagi kita menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Komisi Ombudsman itu lebih kepada upaya mempercepat huntap bagi korban bencana alam,” terangnya. (*/DR)