KABUPATEN BOGOR – Imbas permintaan transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sejumlah Guru Sekolah Dasar Swasta (SDS) Mitra Tajur Halang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Sekolah. Dan mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor guna menuntut keadilan.
Salah seorang perwakilan guru, Ersa Tarigan mengatakan, pemecatan sepihak ini berawal hanya dari soal permintaan transparansi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan. Pasalnya, dirinya beserta pengajar yang lainnya itu selama ini hanya diberikan honor gaji sebesar 200 sampai Rp300 ribu perbulan yang bersumber dari anggaran pemerintah (BOS) tersebut.
Sementara, data yang diperoleh oleh guru yang diberhentikan dengan cara tidak terhormat itu mereka mendapati, bahwa pihak kepsek maupun sekretaris yayasan tersebut membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana BOS kepada pemerintah dengan pagu anggaran pembayaran honor guru per orang sebesar Rp3,400,000 juta.
“Kita minta keadilan jangan melakukan pemecatan sepihak tanpa adanya pemberian honor secara penuh selama kami mengajar di Yayasan Bina Mulia Indonesia ini, karena kita tahu LPJ dana bos dalam pembayaran honor pegawai mencapai 3 juta lebih, tapi kami hanya terima hanya 200 sampai Rp300 ribu perbulannya,” kata perempuan yang akrap disapa ibu Manurung dalam orasinya di depan pintu masuk Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/20).
Manurung menyebut, dalam penggunaan dana BOS di SDS Mitra itu diduga adanya pengelolaan dan laporan fiktif yang disinyalir dilakukan oleh kepsek selama beberapa tahun silam.
Ia membeberkan, dengan laporan yang diajukan oleh pihak SDS maupun SMPS Mitra itu terindikasi adanya hal pencatutan nama murid (fiktif) yang sebenarnya tidak ada, demi memperoleh bantuan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.