Konflik Lahan Cijeruk Berlanjut, Sembilan Bintang Peringatkan Forkopimca dan Forkopimda

Dok. Kuasa Hukum Penggarap Lahan - Rd Anggi Triana Ismail/Ist)

KABUPATEN BOGOR – Konflik lahan di Cijeruk, kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor semakin memanas. Perusahaan kembali menurunkan alat berat dan orang – orang berpakaian preman, sehingga menimbulkan kegaduhan dan meresahkan para penggarap.

Kuasa Hukum Penggarap Lahan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, yang diwakili Pengacara Anggi Triana Ismail menuturkan, pada Jumat, 10 November 2023, perusahaan kembali melakukan aktivitas cut and fill di sekitar lahan penggarap dengan didampingi orang-orang berpakaian preman.

Dimana, lanjut Anggi, Sebelumnya pihaknya telah mengirim surat somasi kepada perusahaan tersebut, menekankan pentingnya ketaatan hukum, terutama terkait klaim tanah yang telah diterlantarkan sejak 1997.

Bacaan Lainnya

“Karena dengan beberapa pertimbangan hukum satu diantaranya yang terpenting adalah penuntasan perihal klaim tanahnya yang secara de facto dari sejak tahun 1997 hingga dengan sampai saat ini diterlantarkan,” jelas Anggi dalam keterangannya, Ahad (19/11).

Meskipun pihaknya telah mengajukan surat perlindungan hukum dan pemberitahuan kepada Forkopimca dan Forkopimda, respons serius dari pihak terkait.

Ia pun menyatakan bahwa jika pihak Forkopimca dan Forkopimda tetap acuh, mereka akan melaporkan kejadian ini kepada instansi di atasnya untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan kode etik perilaku.

“Dengan diamnya Forkopimca dan Forkopimda, jujur sangat menambah situasi menjadi semakin kacau balau,” tutur Anggi.

Anggi menyinggung tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, untuk melindungi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (4). Dia menilai bahwa ketidaktanggapan pihak berwenang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap konflik.

“Kami memberi waktu hingga minggu depan. Jika tidak ada respons, kami akan melakukan aduan kepada atasan hierarki masing-masing lembaga karena tidak adanya perlindungan sama sekali,” tegas Anggi. (DR)