KABUPATEN BOGOR – Dalam upaya memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Koramil 2114/Ciampea Kembali menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan, operasi yustisi,mengingat masih banyaknya warga masyarakat yang masih belum tertib mengunakan masker saat berpergian keluar dari rumah
Sasaran Operasi yustisi Koramil 2114/Ciampea Kali ini dipusatkan di wilayah pusat keramaian Pasar, mengingat di khawatirkan akan adanya kluster baru penularan Covid-19 di wilayah hukumnya. ( 24/11 ).
Kapten Kav Bambang Mujianto Danramil 2114/Cimpea menjelaskan Kepada Awak Media Di lapangan kami Koramil 2144/Ciampea akan tetap konsisten dalam melakukan penegakan disiplin Protokol kesehatan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020.
” Kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan bertujuan untuk mencegah penularan mata rantai Covid 19 di Kabupaten Bogor khususnya Kecamatan Ciampea , adapun sasaran dalam kegiatan ditujukan ke tempat-tempat keramaian seperti rumah makan warung Kopi dan pasar serta tempat keramaian lainnya, Ujarnya.
Lebih Lanjut Bambang mengatakan diera pandemi Covid 19 saat ini masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, rutin mencuci tangan pakai sabun serta menghindari berkumpul dalam jumlah yang banyak.
“Mencegah penularan Covid 19 yang mewabah saat ini merupakan peran semua pihak mulai dari unsur pemerintah dunia usaha serta masyarakat, bagi masyarakat supaya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol kesehatan yang telah ditentukan, Tambahnya.
Sementara itu bagi para pengusaha agar menyiapkan wadah mencuci tangan bagi pengunjung dan mengatur jarak tempat duduk supaya tidak terjadinya kerumunan.
“Mari bersama bahu membahu melawan Covid 19 lindungi diri kita dan keluarga dari penularan Covid 19” Pungkasnya.
(Agil)