KABUPATEN BOGOR – Pemanfaatan semua aset milik pemerintah daerah, terlebih untuk kepentingan bisnis wajib membayar uang sewa, karena dari sisi hukum ada aturan yang tegas dan jelas tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Teknis Barang Milik Daerah.
“Siapa pun yang memanfaatkan aset milik daerah, terlebih dipakai untuk kepentingan bisnis, seperti SPBU dan lain-lainnya wajib membayar uang sewa ke kas daerah, karena aturan yang menjadi dasar hukumnya yakni Permendagri 17/2007 sudah sangat jelas,” kata Anggota Komisi II DPRD Kukuh Sri Widodo, dihubungi HeadlineBogor.com , Senin (21/09).
Kukuh mengatakan, Komisi II sudah meminta ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menginventarisir aset-aset milik daerah, khususnya yang berupa lahan dan saat ini pemanfaatannya dilakukan pihak ketiga.
“Aset berupa lahan, bahkan yang ada bangunannya milik daerah itu kan sangat banyak dan tersebar di titik-titik strategis, termasuk di Jalan Tegar Beriman, karena kita ingin tahu berapa rupiah uang yang dihasilkan dari pemanfaatan aset itu,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, aset berupa lahan yang dipinjam Korpri, pengelolaannya diserahkan pada koperasi, di lokasi yang sangat luas dan berada di titik strategis itu, sejak tahun 2008 lalu berdiri bangunan yang difungsikan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kios-kios serta ATM.