KABUPATEN BOGOR – Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menindak tegas sebanyak sepuluh villa di Kp. Sepuluh Kecamatan Cisarua, yang masih menyewakan tempat usahanya ini di tengah masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Sosial Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra AKB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan, penyewaan vila dan homestay pada masa PSBB Pra AKB saat tidaklah diperkenankan. Dan hanya diperbolehkan untuk para pemilik atau orang yang menjaganya.
“Hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB,” tegas Agus.
Kepada para pemilik atau pengelola vila, sambung Agus, diberikan teguran keras dan penyegelan bangunan. KTP para pengelola vila pun diamankan untuk diproses lebih lanjut
“Untuk Vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan” jelasnya.
Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Bogor membatasi semua tempat usaha, dan melarang vila atau homestay untuk beroperasi. Dengan adanya inpeksi mendadak ini ia mengingatkan kembali untuk tidak menyewakan tempat – tempat atau vila mereka.
“Kami juga akan cek perizinannya. Terkait covid-19, mereka yang melanggar nantinya akan kami proses tipiring,” imbuh Agus.(*)