Headline Bogor | Pembina TRAY Kabupaten Bogor Desak KPK Periksa Oknum Pemungut Gratifikasi Serta 27 Oknum SKPD

KABUPATEN BOGOR – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa tentang penetapan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi atau gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HR. Nugraha, Pembina TRAY Kabupaten Bogor yang juga anggota DPRD Jawa Barat terpilih periode 2019 -2024 angkat bicara.

Nugraha sangat mendukung langkah yang dilakukan KPK untuk membersihkan Kabupaten Bogor dari praktek – praktek koruptif dan tidak tebang pilih dalam hal penindakan.

“Dalam kasus ini, saya mendukung langkah KPK untuk membersihkan praktek – praktek koruptif di pemerintahan Kabupaten Bogor dengan tidak tebang pilih dalam penindakannya,” tuturnya.

Nugraha menduga masih banyak praktek – praktek korupsi dan gratifikasi yang melibatkan petinggi – petinggi di Kabupaten Bogor namun belum terungkap.

“Dugaan saya masih banyak praktek korupsi dan gratifikasi yang melibatkan petinggi di Kabupaten Bogor yang belum terungkap, dan saya berharap KPK mampu mengungkap ini hingga tuntas, sehingga pembangunan Kabupaten Bogor dapat optimal dan dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Untuk kasus yang menimpa mantan Bupati Bogor yakni Rachmat Yasin dengan dugaan gratifikasi dengan cara memeras 27 oknum SKPD Kabupaten Bogor dengan kerugian negara kurang lebih 9 miliar, Nugraha harap harus diungkap seterang – terangnya.

“Untuk kasus yang menimpa RY dengan dugaan memeras oknum 27 SKPD yang mengakibatkan kegaduhan di Kabupaten Bogor, saya harap KPK dapat mengungkapnya sehingga terang benderang, sehingga publik mengetahui siapa yang melakukan itu, untuk inisial sendiri sudah beredar di publik diantaranya berinisial AS, RS dan DB,” tuturnya.

Nugaraha pun tidak yakin dengan isu bahwa Rachmat Yasin memeras 27 Oknum SKPD, karena menurutnya di zaman serba terbuka sekarang ini tidak mungkin orang bisa ditekan atau diperas.

“Di zaman serba terbuka ini, saya tidak yakin seorang RY bisa menekan dan memeras SKPD, itu terlalu mengada – ada dan tidak bisa diterima akal sehat apalagi dengan 27 oknum SKPD, kalaupun itu terjadi maka itu adalah gratifikasi dengan harapan memperoleh imbalan jabatan,” tuturnya lagi.

Atas dugaan kerugian negara dengan kasus tersebut, Nugraha berharap KPK lebih dalam lagi dalam penyidikannya dengan memeriksa oknum – oknum yang inisialnya telah beredar di publik serta ke 27 oknum SKPD tersebut.

“KPK harus lebih dalam lagi dalam penyidikannya, dengan memeriksa orang – orang yang inisialnya telah beredar di publik yakni AS, RS dan DB serta ke 27 oknum SKPD tersebut, berapa yang dipungut oknum tersebut terhadap 27 oknum SKPD tersebut berapa yang diserahkan kepada RY, jangan – jangan ada pungutan yang tak jelas rimbanya,” pungkasnya. (*)