KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan klKegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1) ini. PPKM dilaksanakan mengingat kondisi penyebaran virus Covid-19 masih cukup mengkhawatirkan di samping adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB pra AKB melalui sistem PPKM.
“Pembatasan kegiatan tersebut meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) plus dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan.
Ibu dua orang anak ini menambahkan bahwa kegiatan melajar Mengajar (KBM) masih dilakukan secara pendidikan jarak jauh, online atau visit terbatas dengan melaksanakan Prokes Covid 19.
“Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Prokes Covid secara lebih ketat lagi,” tambahnya.