KABUPATEN BOGOR – Wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Bogor di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus mengantongi hasil non-reaktif rapid test antigen. Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
“Kami mewajibkan wisatawan yang ingin berwisata terlebih menginap di hotel harus menyertakan hasil non-reaktif rapid test antigen. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran wabah Covid 19,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (22/12).
Dia pun meminta pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.
Tenaga Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor terbatas hingga kita meminta agar pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19 dan selrktif dalam menerima kunjungan wisatawan, kita harus tegas kalau wisatawan tidak disertakan hasil non reaktif Covid 19 minimal 3 hari sebelumnya, maka ga usah (datang) karena itu syarat yang sudah jamak berlaku di banyak tempat,” pintanya.
Sementara itu, Juru bicara Satgas Penangganan Covid-19 Irwan Purnama memaparkan kewajiban menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen diberlakukan dibmasa liburan Natal (24-27 Desember) dan liburan Tahun Baru (31 Desember-3 Januari).