Perusahaan Air Curah Ilegal di Cileungsi kian Marak

Cileungsi (Headlinebogor.com) – Aktifitas perusahaan air curah ilegal di wilayah Cileungsi menemui babak baru. Menurut praktisi hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR) Fati Lazira, perusahaan ilegal tersebut harus segera ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Pasalnya, aktifitas itu akan merugikan daerah dan masyarakat sekitar.

“Kalau baru mengurus atau proses pengurusan izin itu sama saja ilegal, karena belum mengantongi izin. Jadi harus segera ditindak tegas,” katanya kepada Publik Bogor, (24/2).

Ia menjelaskan, usaha air curah harus dikendalikan oleh pemerintah Kabupaten Bogor. Meskipun, perizinan sudah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika tidak dikendalikan, pengambilan air yang berkesan ugal-ugalan tersebut akan semakin mengurangi ketersediaan air baku masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Jika perlu harus ada penegasan moratorium atau penundaan izin untuk pengambilan air bawah tanah. Karena ini persoalannya bukan lagi tak adanya kontribusi dana bagi daerah,” tegasnya.

Terlebih lagi, sambungnya, pengelolaan pajak air tanah berbeda dari pajak lain. Jika diharapkan optimal secara kuantitas, dampaknya dipastikan akan negatif, yaitu penurunan dan berkurangnya air tanah .

“Kalaupun ada (usaha air curah. red) lebih baik sedikit tapi berkualitas. Untuk menjaga keseimbangan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan  peneguran pada perusahaan-perusahaan air curah di beberapa wilayah. Diantaranya, perusahaan air curah yang berada di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsikidul, Kecamatan Cileungsi yang sempat dikeluhkan warga.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saftariani mengaku, telah mendapat keterangan langsung dari Halim pengusaha air curah ilegal itu. Menurutnya, perusahaan tersebut belum mengantongi izin pengambilan air tanah (IPA).

“Pengusaha itu (Halim. red) sedang proses mengurus izin. Selain di Cileungsi, banyak perusahaan lain yang juga tengah mengurus izin bahkan tak memiliki niat untuk mengurus izin,” tukasnya.

Wartawan : Dede Firdaus

Sumber : Publikbogor