Bogor (Headlinebogor) – Pilkada serentak yang akan dilangsungkan 2018 mendatang, sepertinya masih mengganjal bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya warga yang belum memiliki e-ktp sebagai salah satu syarat pemungutan suara.
Haryanto Subakti selaku ketua KPUD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa dalam catatan Dinas Kependudukan, warga Kabupaten Bogor yang belum memiliki e-ktp hingga satu juta jiwa. Hal ini tentu akan menghambat berlangsungnya Pilkada serentak 2018 mendatang. “Jadi, data yang diperoleh pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil warga kabupaten Bogor sudah terekam tetapi yang belum memiliki KTP Elektronik mencapai satu juta orang.,” ujarnya saat diwawancarai Rabu (27/9).
Namun demikian, Haryanto akan mengantisipasi persoalan e-ktp ini. Antisipasi tersebut dengan menggunakan surat keterangan sementara dari 40 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bogor. Haryanto juga menjelaskan bahwa warga yang sudah memiliki surat keterangan sementara yang masa berlakunya selama enam bulan dapat diperpanjang.
Baca Juga [button link=”http://headlinebogor.com/kota-bogor/dinkes-bogor-rencanakan-beli-rokok-dengan-tunjukan-e-ktp” color=”red” newwindow=”yes”] Dinkes Bogor Rencanakan Beli Rokok Dengan Tunjukan E-KTP[/button]
“Kemarin dari Komisi 1 Provinsi Jawa Barat memberikan masukan agar nantinya surat keterangan tersebut dapat diperpanjang,” jelasnya. (AP)