KABUPATEN BOGOR – Walau masih dalam masa pandemi Covid-19, ratusan buruh pabrik garmen PT. M & S Apparel menggelar aksi demostrasi di depan gerbang pabrik garmen PT. M & S wilayah Cemplang, Kecamatan Cibungbulang. Mereka menuntut hak – haknya sebagai seorang buruh agar segera dibayarkan. (28/7).
Aksi demo ini dipicu dari tidak di bayarnya Tunjangan Hari Raya (THR), gaji serta pesangon. Para buruh mensinyalir perusahaan garmen tersebut mengalami kebangkrutan sehingga memicu aksi demo menuntut pemenuhan haknya yang belum dibayarkan.
“Kegiatan hari ini kita aksi buruh menuntut hak-hak kami selama ini bekerja di PT. M&S Apparel, yang pertama kita menuntut THR 30% belum terbayar kan, yang kedua Hak karyawan pesangon selama bekerja di PT. M&S Apparel karena ada PHK secara massal jadi hanya sepihak,” ujar Sudrajat, Koordinator Aksi.
Sudrajat berharap perusahaan mengerti keadaan para buruh yang membutuhkan pesangon. “Kami butuh pesangon itu untuk kebutuhan kita semua, selain pekerjaan disini kita butuh biaya untuk keluarga kita serta teman-teman kita semua,” tambahnya.
Edi Kusnadi, DPC FSPIN Bogor mengatakan, aksi demonstrasi ini adalah puncak kesabaran para buruh karena ketidakpastian putusan management perusahaan.
“Sudah kita sampaikan permohonan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait dengan adanya pemutusan kerja massal secara sepihak, dengan alasan kontrak nya habis, kontrak tersebut di buat hanya satu kali dengan jangka waktunya tidak terpenuhi secara ketentuan perundang-undangan 13 tahun 2003,” jelas Edi.