Headline Bogor | Rawan Politik Uang, Panitia Pilkades Dituntut Perketat Pengawasan

“Namun sayangnya, proses politik Pilkades tersebut, masih diwarnai politik uang dan pengawasannya di tingkat panitia Pilkades harus ditingkatkan, agar tidak kecolongan,” imbuhnya.

Menurutnya, Perbup tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, pasal 66 ayat 1 memang mengatur calon Kepala Desa tidak boleh memberikan uang atau benda apapun untuk mempengaruhi pemilih.Tetapi pasal ini tidak bisa menjangkau tim sukses atau calon yang melakukan politik uang di saat sebelum kampanye dan masa tenang.

“Saya berharap para calon harus membuat program yang bisa memajukan Desa, serta mensejahterakan masyarakat jadi bukan hanya janji – janji tapi kerjanya serta program yang realistis, jadi jangan calon yang melakukan praktik politik uang menjadi alat kampanye,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

(Agil)