KABUPATEN BOGOR – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan atas dana milyaran milik perusahaan PT. Jakarta Medica Center (JMC) atas terdakwa Fikri Salim Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Senin (30/11).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak aparatur Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni mantan Camat Cisarua, Bayu Rahmawanto dan mantan pensiunan Lurah Cisarua, Endang Sumantri.
Dalam kesaksiannya, Bayu Rahmawanto (49) menyebut, berawal saat dirinya yang menandatangani surat ijin warga yang sebatas hanya mengetahui itu terjadi pada sekitar 2018 saat ia masih menjabat sebagai Camat Cisarua.
Ia menjelaskan, penandatanganan itu dilakukannya atas dasar adanya penyodoran surat ijin warga dari Endang Sumantri yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Cisarua.
“Saya disodorkan untuk menandatangani surat ijin warga yang berkasnya langsung dibawa oleh Lurah Cisarua yakni pak Endang Sumantri. Karena saya fikir berkas itu sudah lengkap lantaran sudah ada tandatangan dari warga setempat, ketua RT dan RW hingga lurah Cisarua makanya atas dasar itu saya sebagai Camat tandatangan untuk sebagai pihak yang mengetahui bahwa dilokasi yang dimohonkan akan dibangun sebuah ruko,” kata Bayu yang kini menjabat sebagai camat Tamansari, Kabupaten Bogor.