KABUPATEN BOGOR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pegawas Bangunan III Wilayah Leuwiliang Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) segel bangunan yang tidak memiliki IMB di lingkungan PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Leuwiliang.
“Penyegelan kita ini ada dua kemungkinan kalau PLN tidak mengurus IMB atau sampai menyepelekan tindakan dari kita, sanksinya terakhir itu bongkar karena sudah kena pelanggaran Perda itu,” tegas Kepala UPT III DPKPP Wolter Rumsory kepada wartawan dijumpai di ruang kerjanya. (11/12)
lanjut Wolter , karena ini sudah masuk temuan dan memasuki tahap penyidikan, sehingga pihaknya akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi yang dikenakan yaitu administrasi itu denda Tipiring (Tindak pidana ringan) kan sama kita, setelah di Tipiringkan baru kalau IMB bisa kita keluarkan ya kita keluarkan,” katanya.
Menurutnya,bangunan itu sebenarnya sudah lama, sejak PLN itu ngontrak dengan Dana Pensiunan, tetapi setelah dalam pelaksanaan kontrak ada bangunan yang baru. Bangunan yang baru itu belum berapa lama yang diketahui pihaknya itu tidak ber-IMB, sehingga pihak UPT III DPKPP melakukan pemeriksaan dan menemukan ada bangunan yang tidak ber-IMB.