Kantor Hukum Sembilan Bintang Layangkan Somasi ke Puskesmas Sempur

Dok. Anggi Triana Ismail (tengah) dari Kantor Hukum Sembilan Bintang /DR)

KOTA BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law resmi melayangkan somasi kepada Kepala Puskesmas Sempur Kota Bogor terkait dugaan pelayanan kesehatan yang tidak profesional dan tindakan intimidasi terhadap klien mereka, K.H. Adi Wijaya.

Somasi ini dilayangkan setelah klien mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan serta diduga menerima ancaman setelah melaporkan kejadian tersebut.

Kuasa hukum korban, Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, ketika K.H. Adi Wijaya bersama istrinya mengunjungi Puskesmas Sempur untuk mendapatkan layanan di Poli Gigi.

Post ADS 1

“Setelah mendaftar, mereka diberitahu bahwa dokter gigi tidak tersedia, meskipun masih dalam jam operasional. Tanpa penjelasan lebih lanjut, mereka diminta untuk kembali keesokan harinya,” kata Anggi dalam keterangannya, Rabu (5/2).

Merasa pelayanan tersebut tidak sesuai dengan standar, K.H. Adi Wijaya mempertanyakan alasan ketidakhadiran dokter gigi. Namun, petugas yang berjaga saat itu tidak memberikan penjelasan resmi dan hanya menegaskan agar mereka kembali di hari berikutnya.

“Setelah melaporkan kejadian ini ke layanan pengaduan kesehatan, K.H. Adi Wijaya justru menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku dekat dengan pejabat daerah Kota Bogor, Dedi Rachim,” ungkapnya.

Penelepon tersebut berbicara dengan nada tinggi dan diduga mengintimidasi K.H. Adi Wijaya untuk mencabut pengaduannya. Tidak hanya itu, seseorang juga mendatangi rumah K.H. Adi Wijaya dan diduga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka psikis yang mendalam.

“Kami geram dan murka melihat klien kami diperlakukan tidak manusiawi. Apalagi korban adalah seorang tokoh agama. Ini bisa merusak citra Kota Bogor jika oknum-oknum seperti ini dibiarkan,” tegas Anggi, Ketua Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Anggi meminta Kepala Puskesmas Sempur untuk memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dokter gigi pada jam pelayanan. Selain itu, mereka menuntut perbaikan sistem pelayanan dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi.

“Kami memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Kepala Puskesmas Sempur atau kepala dinas terkait untuk merespons somasi ini. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan konkret, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke lembaga terkait,” pungkas Anggi. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !