JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kini sudah berjalan tiga tahun dan memasuki babak baru. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuletta, telah digelar pada Kamis, 19 Maret lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dari perkembangan kasus ini, tentu menyisakan harapan bahwa kasus penyerangan terhadap pejuang antikorupsi, harus dituntaskan.

Baca Juga  Jokowi : Berprasangka Baik Adalah Budaya dan Etika Bangsa | Headline Bogor

“Menegakkan keadilan dan kebenaran lebih penting dari pada sekadar hanya membalas atau menghukum seseorang, tapi kita harus membuka semua dengan optimis dan apa adanya,” kata Novel dalam acara peringatan tiga tahun penyerangan terhadapnya.

Dalam acara peringatan tiga tahun penyerangan terhadap Novel Baswedan yang diselenggarakan Amnesty International Indonesia secara live di media sossial, Novel berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan, sehingga kebenaran dapat diungkap.

Baca Juga  Headline Nasional | TKN 01 Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait

Namun Novel juga berharap pelaku penyerangan terhadapnya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal, dan hakim mampu mencermati fakta-fakta lain yang belum terungkap yang berkaitan dengan penyerangan tersebut.

“Jangan menutup diri dari alur cerita yang detail yang apa adanya,” tegasnya.