Headline Nasional | Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Proses Hukum Harus Berjalan Transparan

JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kini sudah berjalan tiga tahun dan memasuki babak baru. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuletta, telah digelar pada Kamis, 19 Maret lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dari perkembangan kasus ini, tentu menyisakan harapan bahwa kasus penyerangan terhadap pejuang antikorupsi, harus dituntaskan.

“Menegakkan keadilan dan kebenaran lebih penting dari pada sekadar hanya membalas atau menghukum seseorang, tapi kita harus membuka semua dengan optimis dan apa adanya,” kata Novel dalam acara peringatan tiga tahun penyerangan terhadapnya.

Dalam acara peringatan tiga tahun penyerangan terhadap Novel Baswedan yang diselenggarakan Amnesty International Indonesia secara live di media sossial, Novel berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan, sehingga kebenaran dapat diungkap.

Namun Novel juga berharap pelaku penyerangan terhadapnya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal, dan hakim mampu mencermati fakta-fakta lain yang belum terungkap yang berkaitan dengan penyerangan tersebut.

“Jangan menutup diri dari alur cerita yang detail yang apa adanya,” tegasnya.