KOTA BOGOR – Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditindak tegas oleh Polisi, pasalnya berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas saat hendak diamankan.

“Pelaku Curanmor ini diringkus petugas di wilayah Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada malam hari oleh Tim quick Respon Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (28/8).

Penangkapan para pelaku, lanjut Bismo, saat tim quick respon Polresta Bogor Kota mencurigai satu kendaraan mobil Avanza hitam dengan Napol F 1670 WR di malam hari yang didalamnya ada 3 orang bertato yang diketahui berasal dari Cianjur.

Baca Juga  Ratusan Jamaah di Bogor Jadi Korban Penipuan Umroh

“Mobil tersebut didatangi oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan. Dan saat dilakukan pemeriksaan, didapati alat bukti di dalam mobil tersebut terdapat kunci leter T untuk melakukan tindak pidana pencurian bermotor,” ungkao Bismo.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu kendaraan Honda beat hitam, kunci leter T dan satu mobil Avanza.

*Curanmor Bersenjatakan Senjata Tajam di Bogor Barat*

Satreskrim Polresta Bogor berhasil meringkus dan melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku Curanmor Bersenjata tajam di Bogor Barat Kota Bogor.

“Pengungkapan ini berkat kesigapan dan hadirnya petugas polri di lapangan pada malam hari. Baik itu tim raimas, tim garda, tim quick respon serta tim kujang,” kata Bismo.

Baca Juga  Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Cabul yang Viral di Medsos

Kecurigaan petugas, terang Bismo, berawal dari petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari dua orang pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam golok dan kunci untuk merusak motor sebanyak 8 buah.

“Pelaku membawa sajam ini digunakan untuk melukai warga. dan diketahui para pelaku ini melakukan kejahatan di kota/kabupaten Bogor dan Jakarta,” terangnya.

“Kita jerat pelaku pasal 363 KHUP dan kepemilikan senjata tajam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (DR)