
KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS, yang menjadi dasar pemberhentiannya.
Sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, hingga Sekretaris Daerah Kota Bogor, belum memaparkan secara terbuka bentuk pelanggaran yang dimaksud.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.
“Wali kota Bogor atau Inspektorat sebaiknya transparan soal isu seorang ASN yang diberhentikan dari Pemkot?” ujarnya saat dimintai tanggapannya, Rabu (18/2).
Sugeng menilai, istilah pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri perlu dijelaskan secara gamblang kepada publik.
“Pemberhentian tersebut kan disebutkan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Ini kualifikasinya seperti apa?,” lanjut Sugeng.
Ia meminta Pemkot Bogor memberikan penjelasan terbuka sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi.
“Harus dijelaskan supaya transparans ini sebagai satu bentuk good governance juga memberi satu informasi yang tepat buat masyarakat tidak berspekulasi,” tandasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !