Headline Bogor | BAM GmnI Bogor Minta Dinas PUPR Kota Bogor Bertanggungjawab Atas Kerugian

KOTA BOGOR – Guna mengkonfirmasi dugaan kerugian pemerintah kota bogor terkait paket pekerjaan pembangunan atau pemeliharaan jalan dan drainase sebesar 1 Miliar Rupiah, Lembaga semi-otonom BAM berada di bawah naungan DPC GmnI Bogor melakukan audiensi yang dilaksanakan di kantor Dinas PUPR.

Audiensi dihadiri, Dadan Hamdani, Kabid Pembangunan dan Kebinamargaan Kota Bogor serta ketua, sekretaris dan 3 anggota BAM.

Konfirmasi terhadap temuan tersebut, BAM GmnI Bogor meminta dinas PUPR mengembalikan anggaran ke kas daerah. Hasil kajian serta temuan yang didapat, menurut BAM GmnI Bogor erdampak sangat buruk terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, menurut BAM GmnI Bogor, dan kelalaian tersebut akan berpotensj meningkatkan tingkat kecelakaan di jalan yang rusak akibat dari kurangnya volume jalanan yang akan rusak sebelum pada jangka waktu yang sudah di rencanakan.

“Kamun kami menyayangkan terjadinya kerugian daerah yang diakibatkan kelalaian dari PUPR sehingga audiensi yang diadakan pada Senin, tanggal 29 Agustus 2021,” ujar Yunan Sowakil, Ketua BAM GmnI Bogor.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 136 ayat 2 bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.

“Bahwasanya agar tugas pengawasan harus dioptimalisasi dan meminta tanggungjawabnya dengan memberikan penjelasan upaya yang dilakukan PUPR serta bukti data pengembalian anggaran ke kas daerah secepatnya dengan mengingat batas waktu yg tinggal 3 bulan.” tambahnya.

“Beberapa proyek yang angka bayarnya kurang dari 10-20 juta sudah hampir semuanya di bayar, dan sisanya yang belum dibayar yaitu angka- angka yang jumlahnya besar 100 – 200 juta, maka dari itu kawan – kawan BAM dapat melihat 1 bulan kedepan untuk melihat upaya upaya yang kami sudah jalankan, ” ujar Dadan Hamdani Kabid Pembangunan dan Kebinamargaan

Dari audiensi BAM dengan PUPR, BAM berharap permasalahan mengenai upaya pengembalian anggaran mendapatkan respon baik dari pihak terkait dengan memberikan bukti data mengenai pengembalian dana anggaran ke kas daerah.

“Dengan baru terbentuknya seksi Jasa kontruksi, yang dimana seharusnya sudah menjadi evaluasi lama, bukan baru terbentuk, karna seksi jasa kontruksi merupakan bagian vital dari dinas pupr yang seharusnya bagian tersebut menjadi filter dimana penyaringan terhadap pemenang tender tersebut mendapat klasifikasi yang tepat, dan menjauhi nilai “KKN) Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan kami meminta pula agar bukti dari hasil pengembalian anggaran kerugian tersebut, dan evaluasi serta mematangkan kembali seksi jasa kontruksi ” ujar Pembina BAM, Robby Darwis selaku wakabid organisasi GmnI bogor

Dan kami pun menuntut agar Kepala Dinas PUPR kota bogor agar mengadakan evaluasi kembali kepada stuktur bagan baru itu, dan pula bertanggung jawab atas kerugian pemerintahan kota, akibat kelalaian pengawasan tersebut. (*)