KOTA BOGOR – Kantor ATR/BPN Kota Bogor memastikan tidak mengetahui adanya hibah dari seseorang bernama Tjung Tjeng Louw (Cum Pok) kepada Pemerintah Kota Bogor.
“Kami di ATR/BPN Kota Bogor tidak mengetahui adanya hibah tersebut,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR BPN Kota Bogor saat dimintai konfirmasinya pada Selasa 13 Juni 2023.
Dan menurutnya, hingga saat ini, tidak ada pengajuan pendaftaran hibah dari Pemerintah Kota Bogor atas hibah tersebut.
Sebelumnya diberitakan Eksepsi Pemkot Bogor Ditolak, Sembilan Bintang Bertindak, dimana Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Menolak seluruh eksepsi (tangkisan) para Tergugat dan Turut Tergugat atau Pemkot Bogor dalam hal ini BKAD, Pemerintah Kelurahan Gudang, PD pasar Pakuan Jaya, Thung Tjeng Louw serta BPN kota bogor sebagai Turut Tergugat, dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 192/pdt.G/2022/PN.bgr
Yang mana isi dari petikan putusan sela, diantaranya sebagai berikut :
“Dengan ini mengadili, menyatakan menolak atas eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat sepenjang mengenai kewenangan mengadili secara absolut” ujar Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bogor.
Putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari para Tergugat hari ini didasarkan pada pertimbangan hukum majelis hakim bahwa gugatan ini menyinggung masalah kepemilikan lahan dimana hal tersebut merupakan varian dari sengketa keperdataan yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya. (DR)