KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menyita 2.148 knalpot brong, hasil penertiban dari bulan Februari hingga Juni 2023. Penertiban ini, banyaknya keluhan masyarakat.
“Knalpot bising bisa memancing pengendara untuk mengegas (tambah kecepatan), otomatis kendaraan akan semakin kencang, ini tentunya berbahaya bagi pengendara dan berbahaya bagi semua orang,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Polresta Bogor Kota Mako Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (15/6).
Tak hanya melalui kegiatan Jumat Curhat dan Ngopi Bareng Kapolres, Polresta Bogor Kota juga mendapat keluhan dari masyarakat melalui nomor hotline 087810010057. Maka dari itu pihaknya merespon cepat untuk dilakukan penertiban.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pada Februari jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 60 knalpot brong. Pada Maret sebanyak 941 knalpot brong, April sebanyak 332 knalpot brong, Mei sebanyak 672 knalpot brong dan Juni sebanyak 143 knalpot brong.
“Dari semua knalpot brong yang berhasil di amankan dari tilang manual maupun sistem ETLE. Setelah dilakukan penertiban, kami akan musnahkan knalpot brong dengan berkordinasi dengan jaksa dan pengadilan,” katanya.
Sebagai informasi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan dibawah 175 CC suara knalpot nya harus dibawah 80 desibel.
Serta berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 28 ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan. (*/DR)