Dinilai Lalai Terhadap Putusan MA, Pemkot Bogor Akan Dipidanakan

KOTA BOGOR – Puluhan eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) melakukan aksi protes di Balaikota Bogor, menuntut pembayaran gaji yang tertunggak selama bertahun-tahun.

Dimana menurut mereka, Kasasi Pemkot/PDJT ditolak dan mewajibkan membayar tunggakan gaji kepada ex karyawan PDJT.

Menurut informasi dari para pendemo, sebanyak 39 eks karyawan diberhentikan tanpa kompensasi, sementara yang lain mendapat kesempatan untuk kembali bekerja.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam tuntutannya, para eks karyawan PDJT ini menuntut Rp 21 M, namun Mahkamah Agung (MA) hanya menetapkan Rp 1,7 M dalam putusan.

Pemkot Bogor berupaya memfasilitasi pertemuan dengan pendemo, namun usaha ini ditolak oleh peserta aksi. Dan lebih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mereka.

Sementara itu, Kuasa Hukum eks Karyawan PDJT, Roy Sianipar meminta Pemkot Bogor dan PDJT mematuhi hukum dengan melakukan pembayaran.

“Apabila Pemkot Bogor atau PDJT tidak lakukan pembayaran maka, kami akan mengambil langkah hukum Pidana,” tegasnya. (JAW)