Disdik Kota Bogor Gandeng Tim Saber Pungli | Headline Bogor

KOTA BOGOR – Melanjutkan pembekalan dari Ombudsman bagi Kepala Sekolah (Kepsek) dan Komite SMP Negeri se-Kota Bogor beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor kali ini kembali menggelar pembekalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

Pembekalan sendiri diselenggarakan di Katulampa Resort Kecamatan Bogor Tomur, Dalam pembekalan kali ini Disdik Kota Bogor mendatangkan narasumber dari Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Kompol Agah Sonjaya yang akan mengupas tuntas tentang delik pidana terkait pungutan liar atau lebih familiar dikenal masyarakat sebagai ‘Saber Pungli’.

Definisi pungli sendiri berdasarkan pasal 12 huruf E dan F Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor H. Fahrudin didampingi Kabid SMP Hj. Arni Suhaerani beserta jajarannya membuka langsung acara sekaligus memberikan arahan kepada para peserta, H.Fahrudin berharap melalui pembekalan tersebut kepsek dan Komite dapat menjalankan tupoksinya dengan kaidah yang benar, sesuai aturan tetap melihat rambu-rambu yang ada sehingga semua perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. (*)