Disparbud Kota Bogor dan Sembilan Bintang Secara Pribadi Memaafkan, Kelembagaan Belum

Dok. Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners/*)

KOTA BOGOR – Kasus hukum atas buruknya pelayanan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dengan Kantor Hukum Sembilan Bintang masih belum mencapai titik temu, walau telah diadakan perdamaian diantara kedua belah pihak.

Pasalnya, permintaan data dan informasi terkait aset ahli waris TB A Basuni yang merupakan klien Kantor Hukum Sembilan Bintang hingga saat ini belum dipenuhi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.

“Secara pribadi ke pribadi saya memaafkan, namun secara kelembagaan belum, karena hingga saat ini kami kuasa hukum dari ahli Waris TB A Basuni belum menerima data yang kami ajukan kepada Disparbud Kota Bogor,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris TB A Basuni dari Kantor Hukum Sembilan, Anggi Triana Ismail kepada awak media, Selasa (15/3) malam.

Bacaan Lainnya

Dan anehnya, menurut Anggi, Disparbud Kota Bogor malah meminta kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk bisa menyampaikan data tentang almarhum TB A Basuni sebagai bahan pengumpulan data tentang keberadaan almarhum, dimana almarhum TB A Basuni adalah seorang pejuang kemerdekaan dan juga seorang tokoh budaya di Kota Bogor.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Iceu Pujiati membenarkan bila ahli waris dan Kuasa Hukum Kuasa Ahli Waris TB A. Basuni meminta informasi terkait pasar Padasuka dan gedung kesenian.

“Hari ini Kami sedang melaksanakan audiensi dengan Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama ahli waris TB A. Basuni. Materi dari audiensi ini pertama adalah ingin mencari informasi terkait dengan lokasi pasar Padasuka yang memang menjadi bahan informasi dari kuasa hukum sembilan bintang dari ahli waris TB. Basuni,” kata Iceu di Kantornya, Rabu (22/2).

Atas informasi yang dimohonkan atau yang disampaikan ahli Waris TB A Basuni menurut Iceu akan menjadi masukan, pasalnya pihaknya masih memiliki kekurangan informasi atau literasi tentang data yang dimohonkan ahli waris ataupun kuasa hukum ahli waris TB A Basuni. (DR)