KOTA BOGOR – Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran di pemerintahan daerah, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memberikan pembinaan pengelolaan keuangan kelurahan bagi seluruh lurah dan camat di taman Ekspresi, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (30/9) siang.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor, Hery Hermanus Horo mengatakan, tentunya mencegah lebih baik daripada mengobati, ini tupoksi kejaksaan baik bidang perdata dan intelejensi. Sehingga pihaknya kedepannya akan lebih inten jadi akan ada FGD ataupun hal lainnya melibatkan semua stekholder dari tokoh masyarakat dan teman media.
“Kami galakan hal seperti ini, pada dasarnya kantor Kejaksaan ini adalah wilayah publik jadi siapapun bisa datang untuk konsultasi. Karena kami selain pencegahan bisa untuk konsultasi juga. Bukan hanya dari represif saja, kami akam membuka diri karena sudah kerjaan kami itu,” tutur Hery.
Hery melanjutkan, seperti apa yang dirinya sampaikan hari ini, pemahaman tentang pengelolaan keuangan negara ini tidak mudah tadi sebagaimana disampaikan oleh lurah dan camat sebagian belum memahami proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), jadi bukan hanya memahami bagaimana mengelola dana kelurahan saja.
“Tetapi memahami undang-undang sektoralnya, proses PBJ ya disampaikan tentang UU Jasa Kontruksi. Perlu jadi bekal untuk melaksanakan dana kelurahan, lurah di Kota Bogor tidak dirancang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA),” tuturnya.
Hery menambahkan, jadi ini salah satu fungsi pihaknya untuk memberi pemahaman kepada lurah dan camat dalam mengelola keuangan negara.