KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor kini tengah melakukan verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai Politik (Parpol) beberapa waktu lalu hingga 23 Juni 2023.
“Rencananya nanti 24 -25 Juni 2023, KPU Kota Bogor akan menyampaikan hasil pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg. Tahapan berikutnya adalah masuk masa perbaikan administrasi dokumen syarat bacaleg. Kalau ada dokumen yang harus di perbaiki, maka parpol memperbaiki dokumen tersebut mulai 25 Juni – 9 Juli 2023,” kata Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, Rabu (7/6)
Dede menyebut, hasil sementara vermin, banyak dokumen persyaratan bacaleg yang harus diperbaiki, ada sekitar 79,71% bacaleg harus melakukan perbaikan dokumen syarat pencalonan pada masa perbaikan.
“Dokumen syarat pencalonan yang harus diperbaiki diantara nya adalah Surat Pernyataan Calon (BB Pernyataan yang pengisiannya tidak sesuai, Dokumen ijazah yang bukan hasil pindai aslinya, pas foto bukan hasil crop dari e KTP dan lain – lain,” lanjutnya.
Jika bacaleg yang tidak melakukan perbaikan administrasi, lanjutnya, sampai akhir masa perbaikan selesai, maka pendaftarannya akan dibatalkan karena yang bersangkutan berstatus Tidak Memenuhi syarat.
“Pada masa perbaikan ini, parpol juga dapat melakukan pergantian atau melakukan pindah dapil atau lembaga pemilihan asal sudah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Pusat Parpol,” tandasnya. (DR)