KOTA BOGOR – Sempat viral menghalangi laju mobil ambulans, Pengendara Avanza hitam akhirnya dimintai keterangan pihak. berwajib dan terancam kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik terhadap pengemudi, ia mengaku heran karena adanya pengawalan kendaraan bermotor.
“Ia (pengendara Avanza-red) beralasan, mengaku tidak sempat menepikan kendaraannya lantaran di sisi kiri banyak kendaraan lain terparkir di sepanjang jalan yang dilaluinya,” terang Bismo kepada wartawan, Jumat (5/5)
Dan, hasil dari interogasi atau pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Avanza hitam, Bismo menyebut merupakan warga negara asing (Saudi Arabia) yang tingga di Bogor dan sebagai tenaga kerja asing.
“Akibat perbuatannya, pengendara Avanza dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4 tentang Undang-undang lalu lintas dalam hal pengguna jalan.
Artinya, tidak memberikan kesempatan bagi kendaraan motor maupun mobil yang menggunakan alat peringatan seperti sirine, ” jelas Bismo.
Bismo mengingatkan agar peristiwa itu dijadikan cermin agar masyarakat wajib memperioritaskan kendaraan seperti ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah yang sedang membutuhkan pertolongan darurat. Pun dengan kendaraan damkar atau pemadam kebakaran.
Sebelumnya viral setelah akun RASdepok mengunggah momen video berdurasi 1 menit 2 detik yang memperlihatkan kendaraan pribadi berupaya menghalang-halangi laju ambulans. (DR)