KOTA BOGOR – Pasca viral sebelumnya di media sosial, akhirnya Polresta Bogor Kota menghadirkan dan menindak pengemudi mobil Avanza Hitam Yang diketahui Warga Negara Asing (WNA) yang mengalangi laju ambulans yang membawa pasien sesak napas ke Rumah Sakit.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, pihaknya telah memberikan tindakan berupa tilang, diamana pelaku terancam satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp250 ribu.
“Tentunya TM, Kita jerat dengan UU Republik Indonesia No 22 tahun 2009, pasal 287 ayat 4 tentang angkutan jalan dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulans dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu,” terangnya di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (10/5)
Dikarenakan yang bersangkutan adalah WNA, Bismo menyerahkan bukti pelanggaran TM kepada Kantor Imigrasi sebagai bahan untuk melakukan komunikasi dengan penjamin dari pelaku .
“Pada kesempatan ini, saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran UU lalu lintas dan jalan yang dilakukan oleh pelanggar, karena dari si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi,” jelas Bismo.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib menyebut, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penjamin sang WNA tersebut.
“Karena Orang asing ini pemakai izin tinggal tetap artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin,” tutupnya. (DR)