KOTA BOGOR – Tuntutan pengembalian dana atas pembelian rumah senilai Rp500 juta oleh konsumen kepada PT MR hingga Desember 2024 dipastikan belum dapat terealisasi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum konsumen, Rudi Mulyana dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, setelah melakukan pertemuan dengan pihak PT MR.
“Kami telah bertemu dengan Direktur Keuangan PT MR dan mereka masih berupaya terkait pembayaran. Namun, hingga Desember 2024, mereka menyatakan masih belum ada cash flow,” ujar Rudi Mulyana.
Menurut Rudi, pihak PT MR juga menawarkan opsi lain kepada konsumen, mengingat sertifikat tanah sisa seluas 41 meter persegi telah selesai diproses. Dan sekarang masih dalam proses balik nama.
“PT MR memberikan opsi kepada kita dan klien apakah mau melanjutkan atau menerima terkait dengan sertifikat tersebut atau tetap melakukan payback,” ungkapnya.
Namun kata Rudi, untuk saat ini langkah selanjutnya ia bersama tim kuasa hukum lainnya akan mendiskusikan dengan klien.
“Kami akan mengonfirmasi hasil pertemuan ini kepada klien, apakah memilih untuk menerima sertifikat atau tetap menuntut pengembalian dana,” jelasnya. (DR)