KOTA BOGOR – Pengawas Sekolah Kota Bogor menyebut, pungutan uang sebesar Rp15 ribu dalam rangka memberikan ‘Kadeudeuh’ kepada salah satu guru PJOK di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakuan dilakukan oleh Komite Sekolah.
“Dengan adanya laporan pungutan di SDN Pakuan, langkah pertama saya konfirmasi kepada kepala sekolah SDN Pakuan,” kata Herman saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/9)
Namun menurutnya, disayangkan penggalangan dana tersebut tidak ada konfirmasi mengenai proses penyampaian dan mekanisme kepada Kepala Sekolah.
“Seolah-olah kecolongan lah dengan adanya penggalangan dana ini,” ungkapnya.
Namun, Herman telah mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan untuk mengembalikan dana yang sudah terkumpul kepada orang tua murid masing-masing.
“Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa orang tua tidak merasa terbebani dengan pungutan ini,” katanya.
Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, Herman menegaskan perlunya peningkatan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan mengenai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Khususnya Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” katanya lagi.
Dengan mengikuti aturan yang tepat, diharapkannya, sekolah dapat menghindari kesalahan serta memastikan transparansi serta partisipasi yang baik dari semua pihak yang terlibat. (DR)