Satlantas Polresta Bogor Kota Sita 1.237 Knalpot Brong Hasil Aduan Masyarakat

Dok. Konferensi Pers Polresta Bogor Kota 31 Agustus 2023/DR)

KOTA BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota Polda menggelar acara konferensi pers hasil tindakan penertiban knalpot Brong. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota jalan Muslihat Kota Bogor pada Kamis, (31/8)

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa knalpot Brong merupakan aspek dari permasalahan sosial yang merusak ketertiban serta kedamaian masyarakat. Selain menimbulkan polusi udara, knalpot Brong juga berkontribusi pada peningkatan emisi gas buang.

“Sejak tanggal 15 Juni 2023 hingga 30 Agustus 2023, Polresta Bogor Kota telah mengambil tindakan terhadap 1.237 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak mematuhi peraturan,” terang Bismo kepada wartawan, Kamis (31/8).

Bacaan Lainnya

Sebanyak 1.090 di antaranya, lanjut Bismo, diminta untuk mengganti knalpot mereka dengan yang standar saat berada di lokasi penindakan, sementara 147 lainnya melakukan penggantian di Unit Tilang Polresta Bogor Kota.

Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya masukan dan keluhan yang disampaikan kepada Polresta Bogor Kota. Melalui acara-acara seperti “Jumat Curhat”, “Ngopi bareng Kapolresta”, serta melalui Nomor Aduan Kapolresta.

“Serta dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, Polresta Bogor Kota bertekad untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menciptakan situasi yang aman dan damai di wilayah Kota Bogor,” tegasnya.

Kombes Bismo Teguh Prakoso menambahkan bahwa Polresta Bogor Kota akan terus menerapkan tindakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong, dengan tujuan menciptakan kondisi yang aman dan damai bagi warga Kota Bogor. (DR)