Tak Pilih – Pilih, Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Ratusan Atribut dan Baliho

Dok. Penertiban Baliho dan Atribut oleh Satpol PP Kota Bogor/Ist)

KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan atribut – atribut ataupun baliho yang menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan di Kota Bogor.

Dalam penertiban atribut yang mengganggu ketertiban umum, Satpol PP Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Bapenda Kota Bogor terkait pemasangan izin baliho dan atribut. Setelah kita berdiskusi, sepakat bahwa semua baliho yang melanggar kita tertibkan,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, di Mako Satpol PP Kota Bogor, Selasa (30/5).

Bacaan Lainnya

Dalam penertiban tersebut, menurut Agus, pihaknya tidak pilih – pilih, jika dilihat melanggar dan menggangu ketertiban pihaknya langsung menindak, termasuk atribut instansi pemerintah daerah Kota Bogor.

“Sekarang banyak atribut-atribut yang di pasang di tempat umum yang melanggar dan mengganggu, terrmasuk juga baliho milik Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Bogor yang kita tindak karena tidak ada izin, Pelanggaran ini masuk ke perda 1 tahun 2021, ” ungkapnya.

Terkait dengan atribut Partai Politik (Parpol) dan alat peraga lainnya yang ditertibkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor

“Kita berkordinasi dengan Bawaslu Kota Bogor. Bahwasannya Bawaslu akan menindak setelah masuk tahapan kampanye. Jadi, semua tahapan kampanye itu masuknya ke Bawaslu. Tapi kalau ketertiban umum masuknya ke ranah Pemkot Bogor,” ujar Agus.

Dalam penertiban yang telah dilakukan, pihaknya telah menertibkan kurang lebih 400 dari wilayah yang berada di wilayah Bogor Selatan, dimana kebanyakan baliho dan atribut diisi dengan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)

“Kami juga akan melakukan monitoring untuk pencopotan baliho dan atribut di wilayah Bogor Utara, Tanah Sareal dan Bogor Barat dan daerah lainnya. Jadi, kita berbicara penertiban spanduk atau baliho non komersil yang tidak berizin yang merupakan ranah Satpol PP. Kalau ranah Bapenda itu baliho yang habis masa izinnya,” tambahnya.

“Tim kami yang berada di wilayah (BKO) Kecamatan Satpol PP sudah menindak atribut yang melanggar. Kami juga mengingatkan yang masang baliho atau atribut tersebut agar mengikuti aturan yang ada di kota Bogor,” tandasnya. (DR)