KOTA BOGOR – Buntut terkuaknya indikasi dugaan peralihan hingga diperjualbelikan sebidang lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang terletak dijalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, membuat Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bogor, Dedie A. Rachim angkat bicara.
Dedie A Rachim menyebut, jika aset yang dipertanyakan oleh aktivis dari GEMPPAR mengenai lahan yang disebut-sebut sebagai aset milik Pemkot Bogor berlokasi diatas bangunan megah Brajamustika itu tidak tercatat di Aset Daerah.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dedie ini mengutarakan, terkait lahan itu tidak ada catatan sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pemerintahan Kota Bogor yang tanahnya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Nggak tercatat di aset daerah. Tidak ada catatan di HPL ke Pemkot,” ujar Wawalkot Bogor, Dedie Abdu Rachim dilansir dari Bogorupdate.com, Selasa (28/3).
Dedie tak mempungkiri, bahwa dulu Pemkot Bogor pernah ditawarkan oleh Kemenkes RI untuk dimanfaatkan penggunaan lahannya. Akan tetapi, kata Dedie, lantaran Pemkot Bogor sendiri tidak ada keperluan untuk memanfaatkan sebidang tanah tersebut, sehingga dimanfaatkan pihak lain.
“Tapi ditawarkan untuk dimanfaatkan, namun saat itu tidak ada keperluan Pemkot sehingga dimanfaatkan pihak lain. Setahu saya bukan dan tidak tercatat di neraca asset Pemkot,” kata dia.
Guna memastikan hal itu, sambung Dedie, dirinya secara pribadi langsung menanyakan kepada Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor. Alhasil, masih kata Dedie, dahulu lahan itu memang masuk ke Hak Pengelolaan (HP) 11 Panaragan milik Pemkot, akan tetapi saat ini hal itu kini sudah ada surat keputusan (SK) pelepasannya tahun 1993 pada masa Walikota Bogor Suratman.
“Punten Pak dahulu memang masuk ke HP 11 Panaragan milik Pemkot. Tapi sudah ada SK Pelepasannya Tahun 1993 pada masa Walikota pak Suratman, ini pernyataan dari kantor arsip kota Bogor dari saya bertanya ke bagian arsip surat,” jelas Dedie.
“Jadi tidak masuk neraca asset Pemkot, sudah clear bukan asset pemkot. Kita dasarnya data bukan asumsi dan saya sudah pernah sampaikan berkali-kali,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, aset milik pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, diduga dialihkan oleh oknum mafia tanah hingga diperjualbelikan.
Hal ini terkuak, setelah puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) menggelar aksi di Kantor ATR/BPN Kota Bogor, pada Senin (13/3) lalu.
Para mahasiswa menduga proses pengalihan aset negara yang berada di jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor, atau lahan yang lebih dikenal oleh masyarakat Bogor itu dengan lokasi gedung mewah bernamakan Braja Mustika. (*/DR)