Tilang Manual Kembali Berlaku, Satlantas Polresta Bogor Kota Minta Masyarakat Patuh

Dok. KBO Lantas Bogor Kota - Ipda Erizal Ende Towijoyo (Kanan) /Ist*)

KOTA BOGOR – Korlantas Polri kembali memberlakukan penindakan tilang manual di sejumlah daerah. Dimana pemberlakuan ini untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik.

Tak terkecuali Polresta Bogor Kota, pemberlakuan tilang manual telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.

“Tilang manual sudah kita berlakukan kembali sejak 1 Juni 2023. Untuk pelanggaran khususnya menimbulkan lakalantas dengan vatalitas tinggi atau pelanggaran berat,” kata KBO Lantas Bogor Kota, Ipda Erizal Ende Towijoyo saat dihubungi, Jumat (2/6).

Bacaan Lainnya

Lebih jelas, Ipda Erizal mengatakan, pemberlakuan tilang manual akan menyasar pada pelanggaran pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus.

“Juga melebihi batas kecepatan maksimum, dibawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi (knalpot, tidak ada spion, lampu Utama, lampus sen, tanpa plat nomor),” jelasnya.

Seperti sebelumnya, lanjut Ipda Erizal, Untuk tilang manual petugas akan menahan barang bukti seperti STNK ataupun SIM pengendara yang melanggar. Untuk Itu ia meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan.

“Untuk pembayaran tilang manual kita menggunakan sistem ET,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri melalui, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan membenarkan hal tersebut.

“Benar (tilang manual diberlakukan),” kata Aan pada Senin (15/5).

Menurut Aan tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik. Selain itu, terdapat pelanggaran tertentu yang menjadi perhatian polisi. (DR)