KOTA BOGOR – Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) menyesalkan dengan disahkannya Undang – undang Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 oleh Pemerintah dan DPR RI di rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Menurut Ketua harian GR2B, Firman Gustaman, seperti haknya UU KPK, pemerintah dan DPR RI tetap melenggang meski ribuan bahkan mungkin puluhan ribu rakyat turun ke jalan sebagai bentuk penolakan apalagi di tengah pandemi.
“DPR RI dan Pemerintah Pusat maupun Daerah secara tidak langsung telah mengorbankan keselamatan rakyat di masa Pendemi ini apalagi berkumpul nya masa saat demontrasi dan mungkin tidak mungkin menjadi cluster baru penyebaran Covid 19,” ucapnya
Seharusnya menurut Firman, DPR RI dan Pemerintah Pusat harus bisa melihat keselamatan kemasyarakat di daerah yang bisa merugikan semua pihak.
“Sudah begini kan semua jadi korban, baik masyarakat, pemerintah daerah, DPRD tingkat II dan TNI-POLRI, jangan mementingkan politik tingkat tinggi dengan mengorbankan masyarakat di daerah, ditambah UU yg di sahkan ada beberapa point yang memang menindas hak orang banyak,” tegasnya.