Bogor (Headlinebogor.com) – Alarm bahaya bagi para orang tua terutama Bogor. Bocah-bocah di Bogor kembali menjadi komoditas syahwat para kaum pedofil Bogor.
Rabu (15/03/2017), Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi anak jaringan internasional, bersama Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Satu dari pelaku bergerilya di Bogor, gentayangan mencari mangsa melalui facebook.
“Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy’s Group 18+.
Ini nama samaran kegiatan itu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Iriawan mengungkapkan, kasus itu terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber.
Grup Facebook tersebut menyajikan foto-foto anak di bawah umur yang berkonten pornografi. Grup tersebut terakhir memiliki 7.497 anggota.
“Ini grup dibentuk September 2016. Di dalam grup Facebook ini, para member saling berkomunikasi (chatting), berbagi (sharing), dan menampilkan (upload) foto dan video berkonten pornografi dengan objeknya anak-anak usia sekitar 2-10 tahun,” paparnya.
Anggota yang mengirimkan foto tindak kejahatannya kepada admin, diberi upah Rp15.000 tiap kali ada yang mengklik foto tersebut.
Konten yang termuat dalam grup antara lain foto bagian tubuh anak dan foto anak sedang dicabuli.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Salah satu pelaku di antaranya masih berusia 16 dan 17 tahun.
Mereka yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25) yang ditangkap di Malang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3).
Kemudian DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (7/3).
Lalu SHDW alias Siha Dwiti (16), ditangkap di Tangerang, dan DF alias T-Day (17), ditangkap di Bogor.
“Asalnya grup dari admin, ini yang pertama Wawan. Wawan ini membuat di Malang, mereka ini tidak saling kenal satu sama lain,” kata Iriawan.
Wawan diketahui pernah mencabuli dua anak perempuan yakni NNF (12) dan YAM (8). Dalam mengelola akun grup itu, Wawan dibantu SHDW (16).
Sementara DF yang berdomisili di Bogor mengaku pernah mencabuli enam anak pada 2011.
Dua diantaranya merupakan keponakannya, sementara sisanya adalah tetangganya yang berusia antara 3 hingga 8 tahun.
DF membagikan foto pencabulan anak-anak ini kepada sesama pedofil di negara lain.
“Dia mengaku masih banyak grup yang sama, jadi masih ada grup lain yang akan kami lakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum,” kata Iriawan.
Atas perbuatan mereka, keempat orang ini dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat menambahkan, pihaknya akan terus mendalami korban dari kejahatan seksual yang tak berperikemanusiaan itu.
Menurutnya, kemungkinan bertambahnya korban masih bisa terjadi.
“Korban ini memang ada potensi bertambah. Hingga saat ini yang sudah teridentifikasi ada delapan orang,” ujar Wahyu.
Tetapi, Wahyu menegaskan juga tidak menutup kemungkinan apabila akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mengingat, saat ini dia beserta tim masih terus melakukan proses identifikasi.
“Kenapa perlu kita identifikasi, sebab disamping ada gambar dan filmnya kita harus tahu pelakunya siapa dan dimana dilakukan dan kemudian korban sudah ditemukan,” tutup Wahyu.
Tentunya, kata Wahyu, kepolisian akan bekerja sama dengan Kominfo untuk mendalami kasus pornografi online itu.
Kasus ini harus segera terungkap untuk mencegah bertambahnya jumlah korban kejahatan seksual itu.
“Cyber patrol ini sistem 24 jam. Kita akan tetap lakukan untuk mencegah hal seperti ini. Kita kerja sama juga dengan Kominfo. Sharing informasi bagi masyarakat yang tahu juga ada akun pornografi dan akun lainnya,” tandasnya.
(radar bogor/ric/net/jabar.pojoksatu.id)