Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan tersangka mantan Sekretaris Nahkamah Agung, Nurhadi terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Pemeriksaan terhadap NHD dan menantu Nurhadi dilakukan KPK sama dengan perkara lainnya, yakni di ruang riksa Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“KPK tidak pernah memeriksa tersangka NHD di luar gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
KPK, lanjut Ali, sungguh-sungguh berkomitmen dalam menyelesaikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 yang salah satu tersangkanya adalah Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016.
Termasuk kemungkinan pengembangannya ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Asalkan fakta-fakta, keterangan saksi, dan alat bukti menghasilkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Adanya informasi pemeriksaan Nurhadi di luar Gedung Merah Putih KPK pertama kali disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. Ia menyebutkan beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi ‘disandera’ dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.
Atas informasi tersebut, KPK membantah keras adanya penyanderaan dan pemeriksaan yang di luar kebiasaan oleh penyidik KPK.
“KPK sadar betul bahwa seluruh perkara yang ditangani, diawasi juga oleh publik, dan sebagai penegak hukum, KPK selalu taat pada aturan dan hukum yang berlaku,” kata Ali. (*)