Leon Dozan Dikenakan Pasal Penganiayaan dan Penghinaan Terhadap Institusi Polri

Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat/Ist)

JAKARTA – Leon Dozan, putra dari aktor laga terkenal Willy Dozan, tidak hanya menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap kekasihnya, Riona Auroa, tetapi juga dikenakan pasal penghinaan terhadap Institusi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa Leon telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap dua pasal berlapis tersebut.

Motif dari penghinaan terhadap Institusi Polri dikemukakan oleh Kombes Pol Susatyo dalam jumpa pers baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Motifnya karena di bawah faktor emosi, karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena si korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri,” jelas Kombes Pol Susatyo.

Dengan demikian, polisi mengambil tindakan terhadap dugaan penghinaan institusi yang dilakukan oleh Leon Dozan. Sebagai putra dari artis laga senior, Willy Dozan, Leon kini menghadapi dua masalah hukum sekaligus.

“Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” tambahnya.

Kombes Pol Susatyo menegaskan bahwa ucapan-ucapan yang menghina institusi Polri tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas. Leon Dozan dijerat dengan Pasal 207 KUHP dan dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” tandasnya. (*/DR)