KOTA BOGOR – Situasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota semakin memanas.

Adanya pelanggaran tahapan pemilu dari calon perseorangan kerap kali menjadi jalan alternatif untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2018.

Salah satu warga Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang enggan dikonfirmasi saat di hubungi headlinebogor.com menjadi korban pelanggaran tersebut dengan dicatut identitasnya berupa KTP dan tanda tangan palsu dalam pemenuhan kelengkapan syarat perseorangan paslon. Informasi ini headlinebogor.com mendapatkan dari media sosial miliknya (Facebook).

Menanggapi hal tersebut Ketua Panwascam Tanah Sareal, Anto Siburian S.H. mengatakan Panwascam Tanah Sareal akan menindak lanjuti dugaan kecurangan pencatatan KTP warga.

Baca Juga  PGM Indonesia Kota Bogor Selenggarakan Jalan Sehat 2017 | Headline Bogor

“Mengenai pencatutan dukungan dan foto Kopi KTP, masyarakat yang merasa dirugikan mengenai hal tersebut bisa melaporkan ke Panwaslu Kota Bogor, pasti Panwaslu menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjuti sesuai porsinya. Ini adalah hak preogatif warga Kota Bogor, demi Pilkada yang bersih Panwaslu Kota Bogor saya rasa akan merespon dengan serius permasalahan ini. Silahkan saja melaporkan jika ada di wilayah Tanah Sareal akan kami fasilitasi dari Panwascam Tanah Sareal” saat dihubungi headlinebogor.com.

Sementara itu Ketua LBH Pilar Nusa Bogor, Kusnadi S.H. menjelaskan bahwa pasangan calon dapat digugurkan apabila terbukti melanggar 266 KUH Pidana.

Baca Juga  Diminta Habiskan Uang Belanja Selama 8 Menit, Ini yang Dibelanjakan Istri Bima Arya | Headline Bogor

“Terkait dengan adanya pemalsuan tanda tangan formulir dukungan calon perseorangan, jika Panwas mendapat temuan terjadi peristiwa pidana maka Panwas harus membawa kepada Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwas untuk diadakan rapat pleno, jika terbukti maka pleno harus memproses dengan dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian, jika terbukti naik menjadi penyidikan, jika cukup bukti naik pada tahap penuntutan, maka implikasinya apabila tanda tangan itu terbukti palsu sudah pasti calon perseorangan itu terkena pasal 266 KUH Pidana dan bisa dibatalkan pencalonannya” jelas Kusnadi.

Roy | Sandi