Anies Laporkan Gratifikasi Senilai 23 Miliar Ke KPK

JAKARTA – Sebanyak 300 laporan gratifikasi telah dilaporkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dimana gratifikasi tersebut mencapai Rp23 miliar.

“Sebanyak 300 laporan lebih, nilainya mencapai Rp 23 miliar,” kata Anies kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kamis (5/5).

Dan,salah satunya gratifikasi yang dilaporkan adalah tongkat yang diberikan oleh ulama asal Ghana pada Agustus lalu.

Bacaan Lainnya

“Soal tongkat diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk Pemprov,” jelasnya.

Anies menerangkan, budaya pelaporan gratifikasi itu telah diterapkan di lingkungan Pemprov DKI. Dan setiap ruangan di lingkungan Pemprov DKI telah disediakan formulir untuk pelaporan gratifikasi.

“Apapun yang diterima langsung diproses nanti dilakuakn evaluasinya oleh KPK dan ada tim khusus,” pungkas Anies Baswedan. (*)