Bawaslu Pastikan Peserta Pemilu Boleh Berikan Bantuan Dengan Catatan

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan memastikan, peserta Pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif, diperbolehkan memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Sulawesi Tengah asal tidak diikuti dengan aktivitas kampanye.

“Peserta Pemilu silakan saja memberi bantuan. Kita tidak boleh melarang orang untuk berbuat baik. Tapi yang perlu ditekankan, dalam memberikan bantuan tidak boleh ada selipan kampanyenya,” ujar Abhan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Abhan menyontohkan, misalnya ada caleg menyerahkan bantuan berupa mi instan. Di kemasan mi instan terselip tulisan nama caleg atau simbol partai. Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan aturan kampanye.

“Apalagi jika secara terang-terangan dalam penyerahan bantuan ada ajakan untuk memilih caleg atau capres ini,” terangnya.

Abhan juga meminta seluruh peserta Pemilu maupun tim kampanye patuh terhadap segala aturan kampanye. “Kita semua berharap pelaksanaan Pemilu ini berjalan dengan lancar dan damai. (*)