KOTA BOGOR – Kuasa Hukum dan Ahli Waris TB Basuni menyampaikan dan melaporkan permasalahan aset Pemerintah Kota Bogor yang berada di Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang diklaim berdiri di tanah almarhum TB A Basuni.
Kuasa Hukum ahli TB A Basuni, Rudi Mulyana mengatakan, bahwa pertemuan dengan komisi I DPRD Kota Bogor dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyampaikan permasalahan pencatatan aset TB A Basuni yang timbul ketika pihak BPKAD mencatat aset pada tahun 2003 silam.
Rudi Mulyana menegaskan, bahwa pihaknya melaporkan permasalahan tersebut kepada DPRD, karena Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak pernah menjawab. Bahkan seakan lepas tangan dan tetap melimpahkan proses itu ke pengadilan.
“Jadi pertemuan dengan komisi l DPRD Kota Bogor dengan BPKAD sendiri menyampaikan bahwa tetap menghormati proses hukum. Kita hanya menanyakan terkait dengan dasar pencatatan nya seperti apa. Akan tetapi mereka tidak menjawab. Tetap melimpahkan proses ini ke pengadilan,” ujarnya kepada media, Senin (29/5).
Rudi menyampaikan, bahwa objek berupa tanah dengan luas kurang lebih 1,2 hektar yang terletak di Kelurahan Gudang itu sudah ada beberapa yang mengklaim. Maka dari itu, pihaknya mencoba untuk menyelesaikan dengan cara mengklarifikasi bagaimana proses pencatatan aset di Kota Bogor. Karena, pihak dari TB A Basuni memandang pada tahun 2003 muncul aset yayasan milik TB A Basuni.
“Kami memandang di tahun 2003 tiba-tiba muncul aset di yayasan yang punya klien kita. Tiba-tiba itu masuk aset, itu diketahui ketika masuk di ranah pengadilan atau gugatan. Makanya kami tanyakan, proses pencatatan aset ini sebetulnya di cek terlebih dahulu atau bagaimana,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi DPRD Kota Bogor, Anna Mariam yang menerima kedatangan Kuasa Hukum ahli waris TB A Basuni menyampaikan terkait dengan kepemilikan lahan antara ahli waris dengan pemerintah Kota Bogor sudah mendengar permasalahan tersebut. Dan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Kuasa Hukum ahli waris.
Namun katanya, permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan pihak nya juga menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Kasus ini sudah masuk di ranah pengadilan. Kita juga menghormati proses hukum yang berlangsung. Nanti keputusan dari pengadilan siapapun yang menang akan kepemilikan lahan tersebut itu yang berhak,” ucapnya.
“Dan juga ini akan menjadi atensi kami di komisi l terkait dengan pencatatan aset. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi kedepannya,” sambungnya.
Dengan bukti kepemilikan ahli waris dari TB A Basuni tentunya Komisi I DPRD Kota akan menggelar rapat dengan pihak pihak terkait untuk meluruskan aset pencatatan oleh BKAD.
“Tentu kita akan menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait untuk meluruskan kasus ini seperti apa dan proses nya pencatatan aset itu seperti apa oleh BKAD,” tuturnya.
Sementara itu, Denny Mulyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, menuturkan, bahwa salah satu kasus tersebut didalam proses hukum. Dimana ada tahapan – tahapan melalui mediasi.
“Pada saat mediasi tersebut kami tidak banyak menjelaskan apapun karena kami menghormati proses hukum,” tandas Denny. (DR)