JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lalai dan abai dalam menjalankan proses verifikasi pasangan calon hingga penetapan calon terpilih pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua.
“Tentu kita minta kepada KPU agar dilakukan intropeksi dan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Kalau memang itu benar, ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU,” kata Guspardi dalam siaran persnya, Rabu (3/2).
Guspardi mempertanyakan ada WNA dan memiliki KTP Indonesia bisa lolos menjadi calon kepala daerah. Sedangkan negara kita tidak menganut sistem UU bipatride atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan.
“Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hukum,” tandasnya.
Menurut legislator dapil Sumatera Barat II ini, telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupatinya jika KPU dapat mendeteksi dari awal.