Headline Nasional | Diduga Ditunggangi Faham Yang Merugikan, RUU P-KS Kembali Ditolak

BANDUNG – Penuh kejanggalan dan ambiguitas, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) ditolak dua pekan berturut-turut di Kota Bandung.

Aksi Tolak RUU P-KS kembali ditolak untuk yang kedua kalinya di bulan Juli di Kota Bandung, Minggu pagi (14/7/2019) di sepanjang Car Free Day (CFD) jalan Dago.

Aksi ini dimotori oleh Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Bandung. Ketua GPP Bandung, Marcia dalam penjelasannya kepada masyarakat mengatakan “makna kekerasan seksual yang terdapat didalam RUU P-KS masih sangat luas sekali, jangan sampai Indonesia menjadi negara yang amoral karena RUU tersebut”.

Pendapat lain diungkapkan bahwa RUU P-KS syarat ideology feminism (yang mengakomodir LGBT). Seperti yang diungkapkan Divia “awalnya saya sendiri pun bertanya tanya kenapa kok ditolak padahal bagus gitu untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual tidak sedikit orang yang belum paham dan bilang kenapa sih harus ditolak, tapi setelah dikaji lebih dalam ternyata ada kata kata yang mengandung ambiguitas, yang sebenarnya berpotensi memunculkan masalah baru nantinya.

Masalah yang akan muncul bukan masalah yang kecil nantinya melainkan masalah yang besar, RUU ini juga ngandung kampanye ideologi Feminisme. Maka dari itu RUU ini harus di tolak”

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan oleh Resna, salah seorang aktivis pelajar yang tergabung dalam aksi penolakan RUU P-KS Minggu pagi (14/7/2019) di jalan Dago.

“Karena tidak rela jika isinya bukan melindungi malah ditunggangi oleh faham yang merugikan fitrah perempuan,” ujarnya.

“Karena sudah membaca beberapa pasal RUU yang secara redaksi sangat rancu dan ambigu, sehingga kemungkinan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidal bertanggungjawab” tambah Rani, Mahasiswa yang tergabung dalam aksi Tolak RUU P-KS.

Selain itu jalannya aksi terlihat damai ditengah-tengah riuh pagi Ahad, dan juga aksi ini mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat seperti mengambil gambar, menanyakan langsung kepada peserta terkait isu RUU P-KS. (*)